- Jika data PTK di server keterangannya masih aktif dan berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01. Caranya isi formulir yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah.
- Jika data PTK di server berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02. Caranya, isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
- Jika data PTK di server berada di sekolah induk atau bukan induk namun statusnya tidak aktif dan belum diverifikasi atau berada pada jenjang lain atau kabupaten/kota lain, maka akan memperoleh Formulir A03. Langkahnya, Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
Bagi yang ingin download formulirnya, saya sediakan di bawah:
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh petufas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
No comments:
Post a Comment
Terima kasih jika Anda bersedia memberikan komentar