Formulir Pemutakhiran Data NUPTK - Long Life Education

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, June 05, 2013

Formulir Pemutakhiran Data NUPTK

Pemutakhiran data NUPTK wajib diikuti oleh Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Proses pemutakhirannya dapat dilihat dan diikuti di situs baru padamu.kemendikbud.go.id. Salah satu layanannya yaitu Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada di situs tersebut. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Tapi info ini hanya sekedar persiapan PTK jika nantinya program ini benar-benar dilaksanakan, karena kepastiannya harus menunggu surat dan juknis resmi dari BPSDMPK-PMP.Sebelum mendownload formulir, perlu dipahami dulu tentang jenis-jenis formulir yang akan didapatkan oleh PTK. Ada 4 jenis formulir yaitu A01, A02, A03, dan A04. Ada 3 kemungkinan formulir yang didapat oleh kepala sekolah, guru atau PTK yaitu:
  1. Jika data PTK di server keterangannya masih aktif dan berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01. Caranya isi formulir yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah.
  1. Jika data PTK di server berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02. Caranya, isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
  1. Jika data PTK di server berada di sekolah induk atau bukan induk namun statusnya tidak aktif dan belum diverifikasi atau berada pada jenjang lain atau kabupaten/kota lain, maka akan memperoleh Formulir A03. Langkahnya, Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04, isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten.

Bagi yang ingin download formulirnya, saya sediakan di bawah:





PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh petufas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1


Atau langsung ke situs resminya padamu.kemendikbud.go.id


No comments:

Post a Comment

Terima kasih jika Anda bersedia memberikan komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here